Sistem penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Ponorogo menggunakan Sistem kredit Semester (SKS). Sementata ini dilakukan sejak tahun Akademik 1986/1987 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: UMP/P/b/010/1986 tanggal 15 Oktober 1986 tentang pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester. A. SISTEM KREDIT Sistem kredit adalah suatu system penghargaan terrhadap beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinamakan dengan kredit. Kredit adalah suatu unit atau satuan yang dinyatakan dalam isi suatu mata kuliah secara kuantitatif. Ciri-ciri system kredit adalah: -
Dalam system kredit setiap mata kuliah memiliki harga yang dinamakan nilai kredit. -
Banyaknya kredit untuk setiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. -
Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja lapangan atau tugas-tugas lainnya. A. SISTEM SEMESTER Sistem semester adalah system penyelenggaraan program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan menggunakan satuan waktu terkecil yaitu semester. Adapaun semester adalah satuan terkecil untuk menyatakan lamanya pendidikan dalam satu semester yang setara dengan 16-19 minggu. Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri atas kegiatan perkuliahan teori, praktikum, kerja lapangan, dalam bentuk tatap muka, kegiatan akademik terstruktur dan mandiri. Dalam setyia semester disajikan mata kuliah dan setiap mata kuliah dinilai dengan bobot yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing fakultas. Setiap tahun akademik terbagi mencadi 2 semester yaitu semester gasal dan semester genap. Dan diantara semester genap ke semester ganjil dimungkinkan pelayanan semester pendek atau semester sela yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa. C. SISTEM KREDIT SEMESTER Setiap kredit semester adalah suatu system kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester. Sistem ini bertujuan memberikan kemungkinan setiap Perguruan Tnggi untuk menyajiakan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberi kesempatan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju jenjang profesi tertentu sesuai dengan tuntutan pembangunan. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan atau dua jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oelh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri. Setiap mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya yang disajikan pada setiap semester ditetapkan harga satuan kredit semesternya yang menyatakan bobot mata kuliah dan kegiatan tersebut. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar